Skip to content

Kode HS (Harmonized System)

HS Code adalah kode internasional untuk mengklasifikasikan barang perdagangan, diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO). Di Indonesia dikenal sebagai BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).

Struktur Kode HS

Seksi (Romawi)
└── Bab / Chapter (2 digit)
    └── Pos / Heading (4 digit)
        └── Sub Pos / Subheading (6 digit)  ← standar internasional
            └── Pos Tarif BTKI (8 digit)    ← nasional Indonesia

Contoh: 8471.30.10.00

BagianDigitArti
Bab84Mesin & peralatan mekanik
Pos8471Mesin pengolah data otomatis
Sub Pos847130Mesin pengolah data portabel
Pos Tarif84713010Spesifikasi tarif nasional

DocFast menggunakan kode 8 digit (Pos Tarif BTKI).


Tarif BM (Bea Masuk)

Tarif dasar yang dikenakan saat barang masuk ke Indonesia.

  • Dicatat di DocFast per HS Code dengan tanggal berlaku — satu HS Code bisa punya riwayat tarif berbeda
  • Tarif bisa berubah mengikuti kebijakan pemerintah
  • Field di DocFast: BM (%)

Tarif Preferensi

Tarif yang lebih rendah dari BM dasar, berlaku untuk barang asal negara tertentu berdasarkan perjanjian perdagangan bebas (FTA).

JenisBerlaku untuk
ATIGAASEAN
ACFTAASEAN–China
AKFTAASEAN–Korea
AIFTAASEAN–India
AANZFTAASEAN–Australia–Selandia Baru
AHKFTAASEAN–Hongkong
IJEPAIndonesia–Jepang
ICFTAIndonesia–Chile
IEFTAIndonesia–EFTA (Swiss, Norwegia, dll)
IUCEPAIndonesia–Uni Emirat Arab

Tarif preferensi berbeda per tahun karena umumnya turun bertahap menuju 0%.

Untuk mendapat tarif preferensi, barang harus dilengkapi Surat Keterangan Asal (SKA / Certificate of Origin) yang sesuai skema FTA.


Satuan Wajib

Beberapa HS Code memiliki satuan wajib yang harus digunakan dalam dokumen BC — tidak bisa diganti dengan satuan lain.

Satuan wajib dibedakan per jenis dokumen:

JenisKeterangan
imporBerlaku saat barang masuk (BC 2.3, BC 4.0, BC 2.0, dll)
eksporBerlaku saat barang keluar (BC 3.0, dll)

Satu HS Code bisa punya lebih dari satu satuan wajib (dibedakan oleh nomor seri), misalnya satuan berat dan satuan jumlah sekaligus.

Contoh kasus umum:

HS CodeBarangSatuan Wajib
87xx (kendaraan)Kendaraan bermotorPCE (unit) + KGM (kg)
22xx (minuman)Minuman beralkoholLTR (liter)
27xx (bahan bakar)Minyak & BBMLTR atau MTQ
71xx (logam mulia)Emas, perakGRM (gram)

Jika HS Code punya satuan wajib dan satuan yang diisi pada dokumen BC tidak sesuai, pengiriman ke CEISA 4.0 akan ditolak.


Cara Cek di DocFast

Buka Master → HS Code, pilih kode yang ingin dilihat. Halaman detail menampilkan:

  • Tab Tarif — riwayat BM per tanggal berlaku
  • Tab Tarif Preferensi — tarif FTA per skema dan tahun
  • Tab Satuan Wajib — satuan wajib per jenis (impor/ekspor) beserta dokumen pabean yang berlaku
  • Tab Lartas — persyaratan izin/larangan untuk barang terbatas
  • Tab Spesifikasi Khusus — field tambahan wajib isi (contoh: nomor rangka, nomor mesin untuk kendaraan)

Cara Mencari Kode HS

INSW (Indonesia National Single Window)

  • https://insw.go.id → Tarif & Fasilitas → Penelusuran Tarif
  • Cari berdasarkan deskripsi barang atau kode HS
  • Menampilkan tarif BM, PPN, PPh, lartas, dan tarif preferensi lengkap

Portal Bea Cukai

Catatan

  • Klasifikasi HS ditentukan oleh kondisi barang saat impor, bukan tujuan penggunaan
  • Kode HS berubah setiap 5 tahun mengikuti revisi WCO — pastikan BTKI yang berlaku
  • Jika ragu, konsultasikan dengan PPJK atau pejabat Bea Cukai

Panduan Terkait

Dokumentasi DocFast