Skip to content

Perhitungan BM dan PDRI

Referensi cara menghitung Bea Masuk (BM) dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) pada dokumen kepabeanan. DocFast menghitung semua ini otomatis saat HS Code dipilih, tetapi memahami urutannya penting untuk memverifikasi hasil dan menelusuri selisih.


Istilah

IstilahArti
BMBea Masuk — pungutan atas barang yang masuk ke daerah pabean Indonesia
PDRIPajak Dalam Rangka Impor — kumpulan pajak yang dipungut bersamaan dengan impor: PPN, PPh Impor, dan PPnBM
CIFCost, Insurance, Freight — nilai pabean yang menjadi dasar perhitungan BM
NDPBMNilai Dasar Perhitungan Bea Masuk — kurs pajak yang dipakai mengonversi valuta asing ke Rupiah
BMADBea Masuk Anti Dumping — pungutan tambahan untuk barang tertentu

1. Menentukan Nilai Pabean (CIF)

Nilai pabean adalah dasar perhitungan BM. Nilai ini dihitung dari:

CIF = FOB + Freight + Asuransi
  • FOB (Free On Board) — harga barang sampai di atas kapal/pesawat di pelabuhan asal
  • Freight — biaya pengangkutan ke pelabuhan tujuan
  • Asuransi — biaya asuransi pengangkutan

Lalu dikonversi ke Rupiah:

CIF Rupiah = CIF × NDPBM

Di DocFast: Pada BC 2.3, isi Nilai Barang per item — sistem menghitung pro-rata Freight, Asuransi, dan Diskon dari header secara proporsional, lalu mengkalkulasi CIF dan semua pungutan otomatis. Klik Tarik Kurs untuk mengisi NDPBM.

Kapan NDPBM Diperbarui

Kurs NDPBM ditetapkan pemerintah dan berlaku mingguan — biasanya diperbarui setiap hari Rabu dan berlaku untuk satu minggu berikutnya.

Karena itu, biasakan klik Tarik Kurs setiap hari kerja sebelum membuat dokumen BC, agar kurs yang dipakai selalu yang berlaku pada tanggal dokumen. Kurs diambil otomatis dari CEISA 4.0 dan diisi dengan tanggal hari ini.

Kurs yang salah membuat CIF Rupiah, BM, dan seluruh PDRI ikut salah — periksa NDPBM sebelum Submit. Lihat Kelola Kurs.

Incoterm menentukan komponen mana yang sudah termasuk. Untuk Incoterm FOB, FAS, EXW, dan FCA, Freight wajib diisi > 0 karena belum termasuk dalam harga barang.


2. Urutan Perhitungan

Perhitungan bersifat berjenjang — hasil satu langkah menjadi dasar langkah berikutnya:

CIF Rupiah

BM = CIF Rupiah × Tarif BM%

BMAD = CIF Rupiah × Tarif BMAD%

Dasar PPN (Nilai Impor) = CIF Rupiah + BM + BMAD

PPN   = Dasar PPN × Tarif PPN%      ┐
PPh   = Dasar PPN × Tarif PPh%      ├─ PDRI
PPnBM = Dasar PPN × Tarif PPnBM%    ┘

Poin kunci: PDRI tidak dihitung dari CIF saja. Dasar pengenaannya adalah Nilai Impor = CIF + BM + BMAD, sehingga BM ikut menjadi objek PPN.


3. Tarif

PungutanSumber Tarif
BMPer HS Code, punya riwayat tanggal berlaku. Bisa digantikan tarif preferensi FTA jika ada SKA
PPNMaksimal 11% — submit gagal jika melebihi
PPh ImporPer HS Code; dapat dibebaskan jika ada SKB PPh
PPnBMHanya untuk barang mewah

Tarif terisi otomatis saat HS Code dipilih (diambil dari HsRate terbaru), dan bisa diubah manual per barang bila perlu.

Lihat Kode HS untuk tarif preferensi dan skema FTA.


4. Contoh Perhitungan

Impor bahan baku dengan data berikut:

KomponenNilai
FOBUSD 10.000
FreightUSD 800
AsuransiUSD 200
NDPBMRp 16.000
Tarif BM5%
Tarif PPN11%
Tarif PPh2,5%

Langkah:

CIF          = 10.000 + 800 + 200         = USD 11.000
CIF Rupiah   = 11.000 × 16.000            = Rp 176.000.000
BM           = 176.000.000 × 5%           = Rp   8.800.000
Dasar PPN    = 176.000.000 + 8.800.000    = Rp 184.800.000
PPN          = 184.800.000 × 11%          = Rp  20.328.000
PPh          = 184.800.000 × 2,5%         = Rp   4.620.000
PungutanNilai
BMRp 8.800.000
PDRI (PPN + PPh)Rp 24.948.000
TotalRp 33.748.000

5. Fasilitas TPB — Mengapa Nilainya Tetap Dihitung

Pada dokumen TPB seperti BC 2.3, semua pungutan di atas tetap dihitung meskipun tidak dibayar saat barang masuk:

PungutanFasilitas Default BC 2.3
BM, BMAD, BM lainnyaDitangguhkan
PPN, PPh, PPnBMTidak Dipungut

Nilai yang dihitung tetap dicatat karena menjadi dasar saat barang nantinya dikeluarkan ke TLDDP (BC 2.5) — di situlah kewajiban pungutan bisa muncul.

Bandingkan dengan BC 2.0 (PIB) yang berfasilitas Dibayar — semua BM dan PDRI wajib dilunasi saat impor.

Arti tiap fasilitas

FasilitasArti
DibayarPungutan dilunasi saat itu juga
DitangguhkanPembayaran ditunda selama barang berada di TPB
Tidak DipungutTidak ditagih sepanjang memenuhi ketentuan fasilitas
DijaminkanTidak dibayar, tetapi dijamin (mis. BC 2.6.1) sampai barang kembali
DibebaskanDihapuskan berdasarkan dasar hukum tertentu (mis. SKB PPh)

Panduan Terkait

Dokumentasi DocFast